INFO EKSPRES:
- Pergantian Gubernur BI dilakukan melalui prosedur resmi berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia.
- Stabilitas moneter tetap menjadi prioritas selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.
- Pemerintah memastikan sinergi kebijakan fiskal dan moneter tetap terjaga secara optimal.
SULBAREKSPRES.COM - Apa yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry Warjiyo setelah hampir tujuh tahun memimpin Bank Indonesia?
Bagaimana pemerintah memastikan stabilitas moneter tetap terjaga di tengah pergantian pucuk pimpinan bank sentral?
Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran dirinya pada Ahad, (26/Juli/2026).
Pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga mekanisme berikutnya dilaksanakan.
Presiden Terima Pengunduran Diri Sesuai Mekanisme Undang Undang Bank Indonesia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Ahad, (26/Juli/2026).
Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar administratif penerimaan pengunduran diri tersebut.
Prasetyo menegaskan seluruh proses dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur pergantian pimpinan bank sentral.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI."
Baca Juga: Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan
"Maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin, (27/Juli/2026).
Artikel Terkait
Sudaryono Janji Digitalisasi Pengawasan, DPR Ingatkan Pentingnya Bersihkan Dugaan Konflik Kepentingan
Aturan DHE SDA Berlaku, Airlangga Sebut AS, Tiongkok, Kanada, Australia Dapat Pengecualian Perjanjian
Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Menkeu Buka Suara Soal Dugaan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Program KDKMP yamg Disorot DPR
Londo Ireng dalam Kajian Sejarah, Memahami Asal Usul Istilah yang Berubah Makna Seiring Perjalanan Bangsa Indonesia
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Model Kimberly Khoe Tampil di Silk Road International Fashion Week, Ini Perjalanan Prestasinya Hingga Mendunia
Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Picu Sorotan Pengelolaan Saham Sitaan Kejaksaan Agung di Bursa Efek Indonesia
Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kawal Kesejahteraan Buruh Hingga Pensiun dan Penanganan Sengketa Pekerja