INFO EKSPRES:
- Febrie menyatakan menghormati proses hukum, namun menilai alat bukti masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam.
- Kejaksaan belum mengungkap detail modus maupun konstruksi dugaan TPPU yang sedang diselidiki.
- Perhatian publik kini juga tertuju pada tata kelola aset sitaan di pasar modal Indonesia.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus ikut menghidupkan kembali pembahasan saham-saham sitaan di Bursa Efek Indonesia?
Apakah aset hasil perkara besar seperti Jiwasraya dan Asabri memiliki dampak terhadap tata kelola emiten dan likuiditas pasar?
Saham Sitaan Kejaksaan Kembali Jadi Sorotan Usai Kasus Febrie
Kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali mengarahkan perhatian pada aset sitaan di pasar modal.
Baca Juga: Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan
Data SID Publik per 23 Juli 2026 mencatat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI sebagai pengelola kepemilikan saham pada sejumlah emiten.
Status tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang sitaan hasil penanganan perkara pidana khusus.
Pemeriksaan Tersangka Berjalan di Tengah Perhatian Publik Nasional
Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebelum ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah mengatakan, "Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu."
Ia juga menyatakan, "Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi."
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan perkara yang disangkakan merupakan dugaan TPPU dan konstruksi perkara masih didalami.
Rudi Margono menegaskan, "Pastinya ke depannya akan kita sampaikan progresnya."
Artikel Terkait
Bea Cukai Masuk Babak Baru, Menkeu Purbaya Paparkan Strategi Reformasi dan Pengawasan Digital Berbasis AI
DJP Usut 40 Korporasi Diduga Hindari Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kekurangan Setoran Capai Ratusan Miliar
Sudaryono Janji Digitalisasi Pengawasan, DPR Ingatkan Pentingnya Bersihkan Dugaan Konflik Kepentingan
Aturan DHE SDA Berlaku, Airlangga Sebut AS, Tiongkok, Kanada, Australia Dapat Pengecualian Perjanjian
Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Menkeu Buka Suara Soal Dugaan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Program KDKMP yamg Disorot DPR
Londo Ireng dalam Kajian Sejarah, Memahami Asal Usul Istilah yang Berubah Makna Seiring Perjalanan Bangsa Indonesia
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Model Kimberly Khoe Tampil di Silk Road International Fashion Week, Ini Perjalanan Prestasinya Hingga Mendunia
Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan