DJBC Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah BPK Temukan Piutang Negara Belum Tertagih Optimal

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB
BPK menyoroti proses pengembalian penerimaan negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang belum sepenuhnya terhubung dengan data piutang debitur. (Dok. beacukai.go.id/Kreasi Gemini AI)
BPK menyoroti proses pengembalian penerimaan negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang belum sepenuhnya terhubung dengan data piutang debitur. (Dok. beacukai.go.id/Kreasi Gemini AI)

INFO EKSPRES:

  • PT BBS memperoleh pengembalian Rp505,38 juta meski masih memiliki piutang kepada DJBC sebesar Rp239 ribu.
  • Sebagian besar piutang DJBC berasal dari periode 2016–2020 dan belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja terkait.
  • BPK menilai sistem informasi antar-satuan kerja DJBC belum sepenuhnya terintegrasi.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa sistem pengawasan Bea dan Cukai belum mampu mencegah pengembalian dana kepada pihak yang masih memiliki kewajiban?

Temuan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2025 mengungkap adanya celah koordinasi yang membuat piutang negara belum tertagih optimal.

BPK Soroti Celah Pengawasan Pengembalian Penerimaan Negara

Dikutip dari media Hallo.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam mekanisme pengelolaan piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: PFII Segera Disahkan, Simak Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah untuk Menarik Investasi Internasional

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

BPK menemukan sejumlah wajib pajak menerima pengembalian penerimaan negara meski masih memiliki utang kepada DJBC.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan proses pengembalian belum sepenuhnya mempertimbangkan kewajiban debitur yang masih tercatat.

Baca Juga: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kritik Frank Alexander Memicu Sorotan Publik di Media Sosial

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

BPK mencatat sembilan debitur memperoleh pengembalian dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,307 miliar.

Pada saat bersamaan, sembilan debitur tersebut masih memiliki piutang negara sebesar Rp327,2 juta yang belum tertagih.

Baca Juga: Portal Perlinsos Ungkap Cara Sistem Digital Tentukan Penerima Bansos Secara Cepat, Transparan, dan Tepat Sasaran

Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dalam proses pencairan pengembalian penerimaan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X