SE-9/PJ/2026 Terbit, DJP Perketat Permintaan Informasi Lembaga Keuangan dan Pelapor Aset Kripto Demi Kepatuhan

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Selasa, 21 Juli 2026 | 16:06 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan komitmen DJP memperkuat pengawasan melalui akses informasi keuangan sesuai peraturan yang berlaku. (Dok. Kreasi Dola AI)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan komitmen DJP memperkuat pengawasan melalui akses informasi keuangan sesuai peraturan yang berlaku. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Aturan baru DJP memperjelas prosedur permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan dan pelapor aset kripto.
  • SE-9/PJ/2026 menjadi pedoman resmi pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
  • DJP menyiapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan atas dugaan ketidakpatuhan pemberian informasi.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto kini mendapat perhatian lebih besar dari DJP?

Apa risiko hukum apabila permintaan informasi perpajakan tidak dipenuhi sesuai ketentuan?

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework wajib memenuhi permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK).

Kewajiban tersebut diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

Baca Juga: Istana Bantah Pemeriksaan Febrie Adriansyah Harus Seizin Presiden, Prasetyo Hadi Minta Hormati Mekanisme Hukum

Direktorat Jenderal Pajak Perkuat Akses Informasi Keuangan Untuk Pengawasan Perpajakan Nasional

Dikutip dari media Hallobisnis.com, surat edaran mengatur tata cara permintaan informasi kepada pihak pelapor.

Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan akses informasi keuangan perpajakan.

DJP menetapkan prosedur yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait.

Baca Juga: DJBC Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah BPK Temukan Piutang Negara Belum Tertagih Optimal

Surat Khusus Diterbitkan Apabila Permintaan Informasi Belum Dipenuhi Sepenuhnya Tepat Waktu

DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK.

Langkah itu dilakukan apabila informasi belum diterima seluruhnya atau sebagian.

Baca Juga: PFII Segera Disahkan, Simak Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah untuk Menarik Investasi Internasional

Pihak terkait diberi waktu 14 hari kalender sejak surat diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X