INFO EKSPRES:
- Portal Perlinsos menjadi contoh penerapan pemerintahan digital dalam proses seleksi penerima bansos nasional.
- Digitalisasi memangkas biaya administrasi masyarakat sekaligus mempercepat proses verifikasi kelayakan.
- Sistem memberikan alasan penolakan secara terbuka sehingga masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan.
SULBAREKSPRES.COM - Sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara kemarin, 20 Juli 2026, saya mencoba daftar jadi penerima bantuan pemerintah melalui Portal Perlinsos.
Tentu saya tidak bermaksud menerima bantuan. Saya ingin menguji: apakah sistem digital yang sedang dibangun benar-benar mampu membedakan siapa yang berhak terima bantuan sosial dan siapa yang tidak?
Prosesnya dimulai dengan menuliskan nomor KTP dilanjutkan dengan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah.
Wajah saya dicocokkan dengan data biometrik yang sebelumnya telah direkam dan disimpan pemerintah saat pembuatan KTP elektronik.
Dengan demikian, sistem dapat memastikan bahwa orang yang mengajukan bantuan benar-benar pemilik identitas tersebut.
Setelah identitas terverifikasi, saya klik tombol pengajuan dua program bantuan sosial.
Di layar tertulis: “Pengajuan Berhasil Terkirim. Sistem sedang memverifikasi data Anda ke instansi terkait.”
Tidak sampai satu menit, hasilnya keluar.
Saya dinyatakan tidak layak menerima Bantuan Pangan Non-Tunai maupun Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Menariknya, sistem tidak hanya menolak. Sistem juga menjelaskan alasannya secara transparan.
Artikel Terkait
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Berikan Penjelasan Resmi di DPR
Dony Oskaria Perkuat Sinergi BUMN Untuk Mendorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Desa Nasional
Purbaya Optimistis Kopdes Merah Putih Untung Setelah Jadi Penyalur Barang Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat
Refleksi Prabowo Subianto di Gardens by the Bay Dikaitkan dengan Realisasi Beragam Program Pembangunan
Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pes