Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo Diterima Presiden, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 27 Juli 2026 | 11:21 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri yang telah diterima Presiden Prabowo sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)
Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri yang telah diterima Presiden Prabowo sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)

"Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," kata Prasetyo Hadi.

Pergantian Kepemimpinan Menjadi Bagian Tata Kelola Bank Sentral Nasional

Bank Indonesia merupakan lembaga independen yang memiliki mandat menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Mekanisme pergantian pimpinan Bank Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang sehingga tetap menjamin kesinambungan kebijakan.

Baca Juga: Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

Dengan dimulainya masa transisi kepemimpinan, perhatian publik kini tertuju pada proses penetapan Gubernur Bank Indonesia definitif sesuai mekanisme yang berlaku.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X