INFO EKSPRES:
- Pemerintah menegaskan kesiapan menghadapi gugatan terhadap ketentuan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
- Pemohon mempersoalkan norma yang dinilai memberi perlindungan hukum terlalu luas kepada investor.
- Sidang Mahkamah Konstitusi menjadi arena menguji keseimbangan investasi dan prinsip negara hukum.
SULAREKSPRES.COM - Mengapa perbedaan pandangan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond berujung di Mahkamah Konstitusi?
Bagaimana proses pengujian undang-undang menjadi mekanisme untuk menilai kesesuaian sebuah kebijakan dengan amanat UUD 1945?
Mahkamah Konstitusi Menjadi Ruang Penyelesaian Sengketa Konstitusional Kebijakan Negara
Perbedaan pandangan mengenai ketentuan Patriot Bond dan Merah Putih Bond kini memasuki proses pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kedua pasal tersebut mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Permohonan judicial review diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara pada Selasa, (14/Juli/2026).
Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Pemerintah Menyatakan Siap Menghadapi Seluruh Tahapan Persidangan yang Berjalan
Dikutip dari media Bisnisnews.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah akan menugaskan ahli hukum untuk memberikan penjelasan dan argumentasi dalam persidangan.
"Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul. Untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan."
"Dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat dan di mata hukum," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Artikel Terkait
Pailit PT DPS Jadi Momentum Pembenahan bagi Industri Galangan Kapal Nasional, Ini Respons Para Pengusaha
Dony Oskaria Jelaskan Alasan Teguh Arief Indratmoko Ditunjuk Menjadi Dirut Peruri Gantikan Dwina Septiani Wijaya
Purbaya Sebut Reformasi DJP Berhasil, Penerimaan Pajak Tumbuh 24,6 Persen Pada Semester Pertama Tahun 2026
Georgetown University Nilai Indonesia Punya Peluang Besar Melahirkan Solusi Dunia Lewat Riset, Investasi, dan Penciptaan Lapangan Kerja Nasional
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Berikan Penjelasan Resmi di DPR
Dony Oskaria Perkuat Sinergi BUMN Untuk Mendorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Desa Nasional
Purbaya Optimistis Kopdes Merah Putih Untung Setelah Jadi Penyalur Barang Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat
Refleksi Prabowo Subianto di Gardens by the Bay Dikaitkan dengan Realisasi Beragam Program Pembangunan
Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi