INFO EKSPRES:
- Deposit pajak menjadi instrumen baru yang memberi fleksibilitas pembayaran dalam ekosistem digital Coretax.
- Dana deposit diakui sebagai pembayaran sejak tanggal pengisian sesuai Bukti Penerimaan Negara atau SKPKPP.
- Pemerintah berharap fitur tersebut meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat administrasi perpajakan nasional.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa pemerintah membiarkan dana deposit pajak senilai Rp116 triliun belum langsung digunakan?
Apa keuntungan fasilitas Coretax yang membuat banyak wajib pajak memilih menyetor dana lebih awal?
Direktorat Jenderal Pajak mengungkap dana deposit pajak dalam sistem Coretax mencapai Rp116 triliun hingga semester I/2026.
Dana tersebut menjadi bagian dari realisasi penerimaan pajak nasional yang telah mencapai Rp1.035,7 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak Jelaskan Posisi Dana Deposit Dalam Coretax Nasional
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dana deposit masih menunggu pemanfaatan oleh wajib pajak.
Pemerintah tidak menentukan kapan dana tersebut harus dialokasikan menjadi pembayaran pajak.
"Ada Rp116 triliun. Nanti akan clear by the time, tergantung wajib pajak," ujar Bimo Wijayanto, Kamis, (23/Juli/2026).
Dana Deposit Pajak Sudah Diaudit dan Memiliki Kode Akun Khusus
Bimo memastikan keberadaan deposit pajak tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
Dana tersebut memiliki kode akun tersendiri dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam LKPP 2025, deposit pajak masuk kelompok Pajak Lainnya melalui akun 411618 Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.
Artikel Terkait
Nanik Deyang Paparkan Alasan Mundur dari BGN Sekaligus Ungkap Reformasi Besar Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Pilih Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Setelah Nanik S Deyang Mundur Karena Alasan Kesehatan
Gerindra Bantah Spekulasi Hubungan Prabowo dan Gibran, Istana Sebut Tata Letak Sidang Hanya Teknis
Sudaryono Bantah Miliki Dapur MBG, Kepala BGN Ingatkan Publik Waspadai Pencatutan Nama untuk Proyek Resmi
Penjualan Solar Subsidi ke Sektor Pertambangan Jadi Sorotan, DPR Dorong Langkah Cepat BPH Migas dan Pertamina
Mengapa Wapres Gibran Tak Duduk Berdampingan dengan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Bea Cukai Masuk Babak Baru, Menkeu Purbaya Paparkan Strategi Reformasi dan Pengawasan Digital Berbasis AI
DJP Usut 40 Korporasi Diduga Hindari Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kekurangan Setoran Capai Ratusan Miliar
Sudaryono Janji Digitalisasi Pengawasan, DPR Ingatkan Pentingnya Bersihkan Dugaan Konflik Kepentingan
Aturan DHE SDA Berlaku, Airlangga Sebut AS, Tiongkok, Kanada, Australia Dapat Pengecualian Perjanjian