INFO EKSPRES:
- Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.
- Tim kuasa hukum memastikan surat penahanan juga telah diterima bersamaan dengan dokumen penetapan tersangka.
- Kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus terus berproses sesuai tahapan penyidikan.
SULBAREKSPRES.COM - Apa yang terjadi selama pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga akhirnya resmi menyandang status tersangka?
Mengapa kuasa hukumnya menegaskan kliennya tetap kooperatif saat menghadapi seluruh pertanyaan penyidik?
Advokat Febri Diansyah mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, (24/Juli/2026).
Penyidik Serahkan Dua Dokumen Penting kepada Kuasa Hukum
Febri Diansyah menyampaikan penyidik memberikan dua dokumen resmi kepada tim kuasa hukum, dokumen tersebut diterima sekitar pukul 19.00 setelah pemeriksaan berlangsung.
"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen."
"Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan," kata Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah.
"Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik," ia menambahkan.
Febrie Adriansyah Menjawab Seluruh Pertanyaan Penyidik Secara Terbuka dan Kooperatif
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung selama beberapa jam.
Selama pemeriksaan, Febrie disebut memberikan penjelasan atas seluruh hal yang diketahuinya.
Artikel Terkait
Sudaryono Bantah Miliki Dapur MBG, Kepala BGN Ingatkan Publik Waspadai Pencatutan Nama untuk Proyek Resmi
Penjualan Solar Subsidi ke Sektor Pertambangan Jadi Sorotan, DPR Dorong Langkah Cepat BPH Migas dan Pertamina
Mengapa Wapres Gibran Tak Duduk Berdampingan dengan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Bea Cukai Masuk Babak Baru, Menkeu Purbaya Paparkan Strategi Reformasi dan Pengawasan Digital Berbasis AI
DJP Usut 40 Korporasi Diduga Hindari Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kekurangan Setoran Capai Ratusan Miliar
Sudaryono Janji Digitalisasi Pengawasan, DPR Ingatkan Pentingnya Bersihkan Dugaan Konflik Kepentingan
Aturan DHE SDA Berlaku, Airlangga Sebut AS, Tiongkok, Kanada, Australia Dapat Pengecualian Perjanjian
Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Menkeu Buka Suara Soal Dugaan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Program KDKMP yamg Disorot DPR
Londo Ireng dalam Kajian Sejarah, Memahami Asal Usul Istilah yang Berubah Makna Seiring Perjalanan Bangsa Indonesia