Putusan MK Tentang Anggaran Pendidikan Berlaku, Pemerintah Siapkan Skema Baru Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis Nasional

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 16:08 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perubahan struktur anggaran dilakukan sesuai tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan yang berlaku. (Dok. Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perubahan struktur anggaran dilakukan sesuai tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan yang berlaku. (Dok. Instagram @menkeuri)

INFO EKSPRES:

  • APBN 2028 menjadi awal penerapan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pendidikan.
  • Pemerintah menegaskan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi wajib dihormati dan dilaksanakan.
  • Perubahan struktur anggaran disiapkan dengan memperhatikan keberlanjutan fiskal dan program prioritas.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa ribuan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan meski audit telah selesai dilakukan?

Apakah temuan tersebut hanya menyangkut pelanggaran administrasi atau mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara?

Badan Gizi Nasional Dalami Ribuan Temuan Audit Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menindaklanjuti hasil klasifikasi data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan kertas kerja audit Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pembiayaan Perumahan BRI Menguat Seiring Akad Massal KPR FLPP Dipimpin Prabowo Bersama Ribuan Debitur

Audit tersebut mencakup 16.482 SPPG yang diklasifikasikan dalam kategori merah, kuning, dan hijau.

Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 SPPG kini menjalani pemeriksaan lebih mendalam karena masuk kategori yang memerlukan verifikasi lanjutan.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengatakan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan tingkat pelanggaran pada setiap SPPG.

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Masih Pilih Transaksi Tunai, Bank Dunia Beberkan Temuan Soal Kepatuhan Pajak

"Selain itu kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan."

"Ada 16.482 yang diperiksa dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam 5.355," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, (31/Juli/2026).

Dugaan Pelanggaran Berat Hingga Ringan Masih Diverifikasi Secara Menyeluruh Bersama Tim

Sudaryono menjelaskan hasil audit membagi dugaan pelanggaran dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar Kepada Akbar Himawan Buchari

Namun, BGN belum merinci jumlah masing-masing kategori karena proses verifikasi masih berlangsung.

Menurut dia, pemeriksaan bertujuan memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X