INFO EKSPRES:
- Penerimaan bea keluar emas hanya mencapai 0,03 persen target 2026, meski pungutan telah diberlakukan sejak Desember 2025.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak mengambil risiko melalui aktivitas penyelundupan emas.
- Skema ad valorem menghitung bea keluar berdasarkan tarif, jumlah barang, harga ekspor, dan nilai tukar.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa penerimaan bea keluar emas baru Rp900 juta ketika pemerintah menargetkan Rp3 triliun sepanjang 2026?
Di saat penerimaan masih sangat kecil, mengapa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru melihat penyelundupan emas semakin meningkat?
Penerimaan Bea Keluar Emas Baru Mencapai Rp900 Juta
Penerimaan negara dari bea keluar emas hingga Juni 2026 baru mencapai Rp900 juta.
Angka tersebut hanya setara 0,03 persen dari target penerimaan bea keluar emas tahun ini sebesar Rp3 triliun.
Rendahnya realisasi penerimaan terjadi ketika pemerintah menghadapi tantangan lain berupa meningkatnya praktik penyelundupan emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kenaikan penyelundupan terjadi setelah pemerintah menerapkan kebijakan bea keluar emas.
Baca Juga: Didik Rachbini Ungkap Tantangan Ekonomi Saat Kelas Menengah Terus Mengalami Penyusutan dalam 5 Tahun
“Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat, 14/08/2026.
Pemerintah Waspadai Risiko Penyelundupan Emas Melalui Jalur Ilegal
Purbaya mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau mengekspor emas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut dia, aktivitas penyelundupan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila berhasil ditindak aparat.