INFO EKSPRES:
- PPN dan PPh Pasal 22 transaksi EGR menjadi salah satu isu yang dibahas Airlangga bersama pejabat Kementerian Keuangan.
- Pengembangan ETF emas dinilai strategis untuk memperdalam pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas perdagangan instrumen investasi.
- Nilai emas Pegadaian sekitar Dolar AS 20 miliar dinilai menjadi peluang besar bagi pengembangan pasar ETF emas nasional.
SULBAREKSPRES.COM - Apakah perlakuan pajak Electronic Gold Receipt (EGR) bisa menentukan seberapa cepat ETF emas berkembang di pasar modal Indonesia?
Di tengah upaya memperdalam pasar keuangan, pemerintah kini menilai aturan PPN dan PPh Pasal 22 perlu selaras agar transaksi EGR semakin kompetitif.
Pajak EGR Jadi Kunci Baru Pengembangan ETF Emas Indonesia Kini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah memperhatikan perlakuan perpajakan terhadap transaksi EGR dalam pengembangan ETF emas.
Airlangga menyebut pembahasan PPN dan PPh Pasal 22 transaksi EGR telah dilakukan bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR,” ujar Airlangga dalam acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan peluncuran ETF emas, Senin (10/8/2026).
Menurut Airlangga, keselarasan perlakuan pajak diperlukan agar transaksi EGR dapat berkembang serta memiliki posisi yang sebanding dengan instrumen lain.
“Harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa,” kata Airlangga Hartarto.
Regulasi OJK Buka Jalan EGR Menjadi Underlying ETF Emas
Pengembangan ETF emas telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 23 Februari 2026.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur ETF emas, termasuk penerbitan, pengelolaan, prospektus, dealer partisipan, sponsor, pencatatan, serta ketentuan EGR.
Baca Juga: Juda Agung Soroti Kebutuhan Investasi 2027, Swasta Diproyeksikan Topang Rp7.973 Triliun Pembiayaan
EGR berfungsi sebagai bukti elektronik kepemilikan emas yang dapat menjadi aset dasar ETF emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Isu Defisit APBN Diatas 3 Persen Dibantah, Pemerintah Tegaskan RAPBN 2027 Tetap Mengacu Aturan Fiskal yang Berlaku
Bursa Gubernur BI Memanas, Destry Damayanti Masuk Pertimbangan Prabowo Bersama Sejumlah Nama Lain
Registrasi UMKM Jadi Kunci Integrasi Data Pajak, Luhut Soroti Celah Penghindaran Kewajiban Perpajakan Usaha
Ma’ruf Amin Bicara Tambang NU, Ingatkan Perebutan Konsesi Bisa Ganggu Persatuan dan Kemaslahatan Umat
Survei Terbaru IPO Ungkap Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo, MBG Menjadi Faktor Persepsi Positif
Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Kejagung Jelaskan Alasan dan Mekanisme Sesuai Ketentuan
Didik Rachbini Ungkap Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Pentingnya Ekspor Berorientasi Global
Juda Agung Soroti Kebutuhan Investasi 2027, Swasta Diproyeksikan Topang Rp7.973 Triliun Pembiayaan
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Hunian MBR dan Non-MBR, BRI Perkuat Pilihan Pembiayaan KPR Masyarakat Indonesia
Calon Gubernur BI Destry Damayanti Resmi Diajukan Prabowo, DPR Segera Mengumumkan dan Proses Pencalonannya