Dokumen Disita dari Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Hukum

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 11:20 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Dok. Kreasi Dola AI)
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Penggeledahan berlangsung Sabtu malam sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan TPPU oleh Tim Sembilan Kejagung.
  • Dokumen hasil penyitaan akan diajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tipikor.
  • Kejagung memastikan penyidikan berlanjut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.

SULBAREKSPRES.COM - Apa yang menjadi dasar penggeledahan rumah mantan pejabat Kejaksaan Agung dalam perkara yang sedang disidik?

Dokumen apa yang diamankan penyidik untuk memperkuat pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (1/Agustus/2026).

Baca Juga: Kejagung Beberkan 7 Korporasi dalam Kasus Don Ritto, Apa Peran Mereka pada Penyidikan Dugaan Korupsi

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung Sita Dokumen Untuk Kepentingan Penyidikan Perkara Yang Sedang Berjalan

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB, dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh dokumen yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Mengenal Thomas Djiwandono, Anggota Dewan Gubernur BI yang Diisukan Gantikan Perry Warjiyo Menjadi Sorotan

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi."

"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu, (1/Agustus/2026).

Menurut Anang, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengganti Perry Warjiyo Belum Diputuskan, 3 Nama Calon Gubernur BI Jadi Perhatian Pelaku Ekonomi dan Investor

Kuasa Hukum Menghormati Penggeledahan dan Menunggu Daftar Barang Bukti Resmi

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X