INFO EKSPRES:
- Penggeledahan berlangsung Sabtu malam sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan TPPU oleh Tim Sembilan Kejagung.
- Dokumen hasil penyitaan akan diajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tipikor.
- Kejagung memastikan penyidikan berlanjut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
SULBAREKSPRES.COM - Apa yang menjadi dasar penggeledahan rumah mantan pejabat Kejaksaan Agung dalam perkara yang sedang disidik?
Dokumen apa yang diamankan penyidik untuk memperkuat pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (1/Agustus/2026).
Baca Juga: Kejagung Beberkan 7 Korporasi dalam Kasus Don Ritto, Apa Peran Mereka pada Penyidikan Dugaan Korupsi
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung Sita Dokumen Untuk Kepentingan Penyidikan Perkara Yang Sedang Berjalan
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB, dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh dokumen yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi."
"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu, (1/Agustus/2026).
Menurut Anang, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Menghormati Penggeledahan dan Menunggu Daftar Barang Bukti Resmi
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung.
Artikel Terkait
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Melambat? Pemerintah Sebut Faktor Musiman Menjadi Penyebab Utama
Garuda Buka Suara Soal Konsolidasi dengan Pelita Air, Skema Holding Maskapai BUMN Belum Diputuskan Hingga Kini
Disinformasi Pendidikan Juli 2026 Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Pemerintah Mengenai Literasi, Guru, URI dan Kopdes
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Dan Inflasi, Destry Damayanti Pastikan Kebijakan Konsisten Hingga Gubernur Definitif
Istana Hormati Hasil Survei SMRC, Pemerintah Sebut Evaluasi Berjalan dan Program Strategis Tetap Dilanjutkan
Dugaan Suap Kuantan Singingi, KPK Perkuat Bukti Sebelum Putuskan Pemeriksaan Raja Juli Antoni dalam Penyidikan
Istana Pastikan Belum Ada Nama Resmi Gubernur BI, Bursa Kandidat Destry, Muliaman dan Aida Terus Menguat
OJK Perkuat Penyelesaian Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia Melalui Dukungan Penegakan Hukum
Profil Lengkap Thomas Djiwandono , Sosok yang Menguat, Ramai Dibahas Setelah Isu Pergantian Gubernur BI
Kejagung Beberkan 7 Korporasi dalam Kasus Don Ritto, Apa Peran Mereka pada Penyidikan Dugaan Korupsi