SulbarEkspres- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja (Tukin) selama satu tahun.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022.
Baca Juga: Satu Korban Berhasil Ditemukan, Setelah Dua Hari Proses Pencarian!
Baca Juga: Perampok Berpistol Beraksi di Cilacap, Dua Orang Terluka!
Setelah menerima laporan masyarakat Tim KPK langsung menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.
Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian besar hingga puluhan miliar.
KPK Ali Fikri menyebut ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan keuangan negara.