Mengapa Bank Dunia Mendorong Penurunan Ambang PKP Menjadi Rp500 Juta untuk Reformasi Pajak Indonesia

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:50 WIB
Bank Dunia menyebut reformasi ambang PKP dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara. (Dok. World Bank/ Kreasi Dola AI)
Bank Dunia menyebut reformasi ambang PKP dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara. (Dok. World Bank/ Kreasi Dola AI)


INFO EKSPRES:

  • Bank Dunia merekomendasikan pemerintah mengevaluasi ambang PKP yang berlaku sejak 2014.
  • Korporasi non-PKP di rantai produksi dinilai meningkatkan biaya melalui efek berantai PPN.
  • Penyesuaian batas PKP diperkirakan memperkuat efisiensi sistem perpajakan nasional.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Bank Dunia meminta Indonesia memangkas ambang batas Pengusaha Kena Pajak.(PKP) secara drastis?

Benarkah batas omzet PKP Rp4,8 miliar justru membuka celah penghindaran pajak sekaligus mengurangi penerimaan negara dari sistem PPN?

Bank Dunia Soroti Tingginya Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak

Bank Dunia menilai batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sudah terlalu tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Korporasi BRI Setelah KUR Perumahan Tembus 77.592 Unit pada Program 3 Juta Rumah

Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang terbit Juli 2026, Bank Dunia mengusulkan pemerintah memangkas ambang omzet PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun.

Lembaga tersebut menyebut batas PKP Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, mencapai hampir 70 kali Produk Domestik Bruto per kapita.

Batas Tinggi Dinilai Memicu Distorsi Sistem Pajak Pertambahan Nilai Nasional

Bank Dunia menyebut tingginya ambang batas menciptakan insentif bagi pelaku usaha menghindari kewajiban masuk sistem PPN.

Baca Juga: Ancaman PHK Meningkat, Yassierli Pastikan Mediasi Jadi Prioritas Sebelum Korporasi Mengambil Keputusan

"Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang," tulis Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth.

Analisis data administrasi perpajakan periode 2014–2017 juga menemukan fenomena bunching, yaitu penumpukan korporasi dengan omzet tepat di bawah batas PKP.

Fenomena tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang memiliki transaksi tunai tinggi serta penggunaan faktur non-digital.

Baca Juga: Airlangga Angkat Bicara Soal Rumor Perry Warjiyo, Fokus Pemerintah Tetap Stabilitas Bank Indonesia dan Rupiah

Efek Berantai PPN Dinilai Meningkatkan Biaya Produksi Korporasi Nasional

Bank Dunia menilai dampaknya tidak hanya mengurangi kepatuhan perpajakan.

Ketika pelaku usaha non-PKP berada di tengah rantai produksi, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X