Daftar Emiten Masih Menyimpan Saham Berstatus Barang Sitaan Negara
Saham sitaan yang masih berada dalam pengelolaan Kejaksaan Agung berasal dari sejumlah perkara besar, emiten tersebut meliputi TRAM, HOME, POOL, NUSA, MYRX, RIMO, serta KBRI.
Perkara Jiwasraya dan Asabri sebelumnya mengungkap dugaan rekayasa transaksi, cornering saham, dan manipulasi investasi yang menyebabkan kerugian negara.
Bursa Efek Indonesia Jelaskan Konsekuensi Terhadap Ketentuan Free Float
Keberadaan saham sitaan memengaruhi penghitungan free float yang menjadi salah satu syarat pencatatan emiten.
Direktur Penilaian Korporasi BEI, Saidu Solihin, menjelaskan hanya saham yang memenuhi definisi free float dapat dihitung.
Saidu Solihin mengatakan, "Dalam evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float."
Ia menegaskan saham berstatus sita baru dapat diperhitungkan setelah dialihkan kepada publik sesuai ketentuan.
Pengelolaan Aset Tetap Dipisahkan dari Perkara yang Menjerat Febrie
Data kepemilikan saham atas nama Jampidsus merupakan bagian dari pengelolaan aset hasil penyitaan.
Status pengelolaan tersebut tidak secara otomatis berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Sebelumnya, penyidik Polri juga menyita uang tunai lebih dari Rp60 miliar dan 74 kilogram emas saat menggeledah rumah pribadi Febrie pada Rabu, (09/Juli/2026).
Perkembangan perkara masih berlangsung, sedangkan seluruh aset sitaan tetap dikelola sesuai ketentuan hukum hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.****
Artikel Terkait
Bea Cukai Masuk Babak Baru, Menkeu Purbaya Paparkan Strategi Reformasi dan Pengawasan Digital Berbasis AI
DJP Usut 40 Korporasi Diduga Hindari Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kekurangan Setoran Capai Ratusan Miliar
Sudaryono Janji Digitalisasi Pengawasan, DPR Ingatkan Pentingnya Bersihkan Dugaan Konflik Kepentingan
Aturan DHE SDA Berlaku, Airlangga Sebut AS, Tiongkok, Kanada, Australia Dapat Pengecualian Perjanjian
Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Menkeu Buka Suara Soal Dugaan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Program KDKMP yamg Disorot DPR
Londo Ireng dalam Kajian Sejarah, Memahami Asal Usul Istilah yang Berubah Makna Seiring Perjalanan Bangsa Indonesia
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Model Kimberly Khoe Tampil di Silk Road International Fashion Week, Ini Perjalanan Prestasinya Hingga Mendunia
Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan