SulbarEkspres- Berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum inisial AG dikembalikan kejaksaan tinggi ke penyidik Polda Metro Jaya.
AG yang merupakan salah satu anggota penganiyaan terhadap korban David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu memiliki berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan kepada kejati. Pihak kejati mengembalikan berkas AG pada 17 Maret 2023 lalu.
Dikutip SulbarEkspres, dari laman resmi PMJ News, 18 Maret 2023, Ade Sofyan mengatakan bahwa berkas perkara pelaku AG yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya usai diteliti tim jaksa.
Baca Juga: Toyota Rush Terbaru 2023, cek Harga dan Spesifikasi disini!
Baca Juga: Larangan Penjualan Miras dan Hiburan Malam Selama Ramadhan, ini Pesan Pemkot Kendari!
Alasan dikembalikannya berkas AG dikarenakan adanya kekurangan data. Kekurangan tersebut merupakan formil dan materil yang harus dilengkapi.
Dalam kasus penganiyaan AG memiliki peranan yang cukup besar yakni sebagai perantara dan memfasilitasi pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan Cristalino David Ozora.
Oleh karena itu, seperti Mario Dandy dan Shane Lukas, saat ini, AG juga ikut ditahan tetapi ditempat yang berbeda, yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pihak kejati sebelumnya memaparkan bahwa AG memiliki peluang Restorative Justice atau perdamaian dari pihak korban.Alasan Kejati DKI Jakarta memberikan penawaran restorative justice terhadap korban berdasarkan pertimbangan masa depan AG. Karena AG yang masih berusia 15 tahun.