INFO EKSPRES:
- Pergantian Gubernur BI dilakukan melalui prosedur resmi berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia.
- Stabilitas moneter tetap menjadi prioritas selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.
- Pemerintah memastikan sinergi kebijakan fiskal dan moneter tetap terjaga secara optimal.
SULBAREKSPRES.COM - Apa yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry Warjiyo setelah hampir tujuh tahun memimpin Bank Indonesia?
Bagaimana pemerintah memastikan stabilitas moneter tetap terjaga di tengah pergantian pucuk pimpinan bank sentral?
Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran dirinya pada Ahad, (26/Juli/2026).
Pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga mekanisme berikutnya dilaksanakan.
Presiden Terima Pengunduran Diri Sesuai Mekanisme Undang Undang Bank Indonesia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Ahad, (26/Juli/2026).
Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar administratif penerimaan pengunduran diri tersebut.
Prasetyo menegaskan seluruh proses dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur pergantian pimpinan bank sentral.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI."
Baca Juga: Sudaryono Resmi Nahkodai BGN, Tantangan Besar Program Makan Bergizi Gratis Kini Menanti di Depan
"Maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin, (27/Juli/2026).