Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax? DJP Jelaskan Dana Rp116 Triliun dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:13 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan deposit pajak memiliki akun khusus, telah diaudit, dan tercatat resmi dalam administrasi perpajakan nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan deposit pajak memiliki akun khusus, telah diaudit, dan tercatat resmi dalam administrasi perpajakan nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

Fasilitas Deposit Pajak Memberikan Fleksibilitas Pembayaran Kepada Seluruh Wajib Pajak

Coretax memungkinkan wajib pajak menyimpan dana sebelum menentukan jenis kewajiban yang akan dilunasi.

Dana dapat berasal dari pembayaran langsung, pemindahbukuan, maupun kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Penjualan Solar Subsidi ke Sektor Pertambangan Jadi Sorotan, DPR Dorong Langkah Cepat BPH Migas dan Pertamina

"Memang statusnya diberikan keleluasaan untuk deposit. Memang clearance-nya tergantung wajib pajak, kita tidak bisa memaksakan. Ini merupakan sarana yang ada di Coretax," kata Bimo Wijayanto.

Pengisian Deposit Diakui Sebagai Tanggal Resmi Pembayaran Pajak Nasional Indonesia

Ketentuan tersebut memberikan perlindungan bagi wajib pajak dari risiko sanksi bunga keterlambatan.

Tanggal dalam Bukti Penerimaan Negara menjadi dasar administrasi bagi pembayaran elektronik maupun pemindahbukuan.

Baca Juga: Gerindra Bantah Spekulasi Hubungan Prabowo dan Gibran, Istana Sebut Tata Letak Sidang Hanya Teknis

Untuk dana hasil restitusi, tanggal penerbitan SKPKPP menjadi tanggal efektif pengisian deposit pajak.

Transformasi Digital Pajak Terus Didorong Melalui Implementasi Sistem Coretax Nasional

Deposit pajak menjadi salah satu fitur baru yang diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Pemerintah mendorong pemanfaatan sistem digital agar administrasi perpajakan semakin efisien dan transparan.

Baca Juga: Prabowo Pilih Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Setelah Nanik S Deyang Mundur Karena Alasan Kesehatan

Skema tersebut juga memberi keleluasaan kepada wajib pajak tanpa mengurangi kepastian pencatatan penerimaan negara.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X