Aturan DHE SDA Berlaku, Airlangga Sebut AS, Tiongkok, Kanada, Australia Dapat Pengecualian Perjanjian

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:04 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dalam penerapan aturan DHE SDA terbaru. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dalam penerapan aturan DHE SDA terbaru. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)

Regulasi baru memberikan ruang fleksibilitas terhadap implementasi perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.

Eksportir Kini Wajib Menempatkan Devisa di Rekening Himbara

Melalui aturan baru itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Baca Juga: Penjualan Solar Subsidi ke Sektor Pertambangan Jadi Sorotan, DPR Dorong Langkah Cepat BPH Migas dan Pertamina

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pemerintah juga mengatur kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30 persen bagi sektor migas dan 100 persen bagi sektor nonmigas.

Pemerintah Berikan Fleksibilitas Penyimpanan Dana Valuta Asing

Dana DHE SDA wajib ditempatkan minimal tiga bulan untuk komoditas migas, sementara itu, sektor nonmigas wajib menempatkan dana selama sedikitnya 12 bulan.

Baca Juga: Sudaryono Bantah Miliki Dapur MBG, Kepala BGN Ingatkan Publik Waspadai Pencatutan Nama untuk Proyek Resmi

Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa ke rupiah dari sebelumnya wajib 100 persen menjadi maksimal 50 persen sehingga eksportir tetap dapat menyimpan sebagian dana dalam valuta asing.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan penguatan aturan DHE SDA menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan eksternal Indonesia melalui peningkatan cadangan devisa.

Sekaligus tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki komitmen perdagangan internasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X