Aturan DHE SDA Berlaku, Airlangga Sebut AS, Tiongkok, Kanada, Australia Dapat Pengecualian Perjanjian

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:04 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dalam penerapan aturan DHE SDA terbaru. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dalam penerapan aturan DHE SDA terbaru. (Facebook.com @Airlangga Hartarto)

INFO EKSPRES:

  • Airlangga mengungkap alasan Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia mendapat pengecualian DHE SDA.
  • Pemerintah resmi menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2026 sejak 1 Juni 2026 sebagai revisi regulasi sebelumnya.
  • Fleksibilitas diberikan agar komitmen perdagangan bilateral tetap berjalan sesuai kesepakatan internasional.

SULBAREKSPRES.COM - Benarkah empat negara mendapat perlakuan khusus dari aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia?

Apa alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia ketika eksportir lain wajib mengikuti ketentuan baru DHE SDA?

Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Baru DHE SDA Indonesia

Pemerintah memastikan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Baca Juga: Sudaryono Janji Digitalisasi Pengawasan, DPR Ingatkan Pentingnya Bersihkan Dugaan Konflik Kepentingan

Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pengecualian itu diberikan karena Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan keempat negara tersebut.

Perjanjian Bilateral Menjadi Dasar Pengecualian Aturan DHE SDA

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam aturan terbaru mengenai DHE SDA.

Baca Juga: DJP Usut 40 Korporasi Diduga Hindari Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kekurangan Setoran Capai Ratusan Miliar

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.

Ketentuan tersebut mengakomodasi pelaksanaan kerja sama perdagangan yang telah disepakati Indonesia dengan sejumlah negara mitra.

Aturan Baru Berlaku Sejak Awal Juni Tahun Ini

Pemerintah resmi menerapkan aturan baru DHE SDA mulai Minggu, (01/Juni/2026).

Baca Juga: Bea Cukai Masuk Babak Baru, Menkeu Purbaya Paparkan Strategi Reformasi dan Pengawasan Digital Berbasis AI

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X