INFO EKSPRES:
- Airlangga mengungkap alasan Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia mendapat pengecualian DHE SDA.
- Pemerintah resmi menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2026 sejak 1 Juni 2026 sebagai revisi regulasi sebelumnya.
- Fleksibilitas diberikan agar komitmen perdagangan bilateral tetap berjalan sesuai kesepakatan internasional.
SULBAREKSPRES.COM - Benarkah empat negara mendapat perlakuan khusus dari aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia?
Apa alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia ketika eksportir lain wajib mengikuti ketentuan baru DHE SDA?
Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Baru DHE SDA Indonesia
Pemerintah memastikan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Kanada, dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pengecualian itu diberikan karena Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan keempat negara tersebut.
Perjanjian Bilateral Menjadi Dasar Pengecualian Aturan DHE SDA
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam aturan terbaru mengenai DHE SDA.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.
Ketentuan tersebut mengakomodasi pelaksanaan kerja sama perdagangan yang telah disepakati Indonesia dengan sejumlah negara mitra.
Aturan Baru Berlaku Sejak Awal Juni Tahun Ini
Pemerintah resmi menerapkan aturan baru DHE SDA mulai Minggu, (01/Juni/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Danantara Siap Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, Prabowo Targetkan Implementasi Penuh Mulai September 2026
Nanik Deyang Paparkan Alasan Mundur dari BGN Sekaligus Ungkap Reformasi Besar Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Pilih Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Setelah Nanik S Deyang Mundur Karena Alasan Kesehatan
Gerindra Bantah Spekulasi Hubungan Prabowo dan Gibran, Istana Sebut Tata Letak Sidang Hanya Teknis
Sudaryono Bantah Miliki Dapur MBG, Kepala BGN Ingatkan Publik Waspadai Pencatutan Nama untuk Proyek Resmi
Penjualan Solar Subsidi ke Sektor Pertambangan Jadi Sorotan, DPR Dorong Langkah Cepat BPH Migas dan Pertamina
Mengapa Wapres Gibran Tak Duduk Berdampingan dengan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Bea Cukai Masuk Babak Baru, Menkeu Purbaya Paparkan Strategi Reformasi dan Pengawasan Digital Berbasis AI
DJP Usut 40 Korporasi Diduga Hindari Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kekurangan Setoran Capai Ratusan Miliar
Sudaryono Janji Digitalisasi Pengawasan, DPR Ingatkan Pentingnya Bersihkan Dugaan Konflik Kepentingan