Dokumen tersebut berasal dari surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan.
BPK menyebut dokumen tersebut tidak termasuk kategori utang yang otomatis dapat diperhitungkan dalam proses pengembalian penerimaan negara.
“Dokumen sumber piutang wajib pajak berupa surat permohonan rush handling dan PIBK perusahaan jasa titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan,” tulis BPK.
Kondisi tersebut membuat sistem pengembalian dana belum dapat secara otomatis mengurangi nilai piutang yang dimiliki debitur.
Koordinasi Antarunit DJBC Menjadi Faktor Utama
Selain aspek regulasi, BPK menyoroti lemahnya koordinasi antar-satuan kerja di lingkungan DJBC.
Dalam enam kasus pemeriksaan, piutang debitur tercatat pada unit berbeda dengan kantor yang menerbitkan keputusan pengembalian.
Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Perbedaan pencatatan tersebut menyebabkan informasi mengenai kewajiban debitur belum terhubung secara menyeluruh.
Akibatnya, keputusan pengembalian penerimaan negara berpotensi tidak memperhitungkan seluruh catatan piutang.
BPK menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya integrasi sistem informasi antarunit kerja DJBC.
Data piutang yang terpadu dapat menjadi dasar sebelum pemerintah mencairkan pengembalian kepada wajib pajak.
Perbaikan koordinasi juga diperlukan agar pengelolaan penerimaan negara berjalan lebih efektif.
DJBC Perlu Perkuat Sistem Digital Pengelolaan Piutang
Temuan BPK menjadi evaluasi terhadap tata kelola penerimaan negara melalui sektor kepabeanan.
Artikel Terkait
Refleksi Prabowo Subianto di Gardens by the Bay Dikaitkan dengan Realisasi Beragam Program Pembangunan
Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pes
Portal Perlinsos Ungkap Cara Sistem Digital Tentukan Penerima Bansos Secara Cepat, Transparan, dan Tepat Sasaran
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kritik Frank Alexander Memicu Sorotan Publik di Media Sosial
PFII Segera Disahkan, Simak Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah untuk Menarik Investasi Internasional