DJBC Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah BPK Temukan Piutang Negara Belum Tertagih Optimal

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB
BPK menyoroti proses pengembalian penerimaan negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang belum sepenuhnya terhubung dengan data piutang debitur. (Dok. beacukai.go.id/Kreasi Gemini AI)
BPK menyoroti proses pengembalian penerimaan negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang belum sepenuhnya terhubung dengan data piutang debitur. (Dok. beacukai.go.id/Kreasi Gemini AI)

Nilai Pengembalian Lebih Besar dari Piutang yang Belum Tertagih

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah korporasi yang menerima pengembalian dana meski memiliki tunggakan.

CV CKI menjadi salah satu pihak yang mendapat perhatian karena menerima pengembalian Rp20,60 juta.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berdasarkan pemeriksaan BPK, CV CKI masih memiliki piutang kepada DJBC sebesar Rp36,22 juta.

Selain itu, CV Ci tercatat menerima pengembalian Rp151,09 juta dengan sisa utang Rp3,12 juta.

PT Ag memperoleh pengembalian Rp52,83 juta meskipun masih memiliki kewajiban Rp282 ribu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris

PT BBS juga menerima pengembalian sebesar Rp505,38 juta dengan piutang yang masih tercatat Rp239 ribu.

BPK turut menemukan PT CH memperoleh pengembalian Rp90,46 juta dengan kewajiban Rp322 ribu.

Sementara itu, PT GBU menerima pengembalian Rp12,53 juta dengan tunggakan terbesar dalam daftar temuan, yakni Rp127,48 juta.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK

Piutang Berasal dari Dokumen Penundaan Pembayaran Lama

BPK menjelaskan sebagian besar piutang yang ditemukan berasal dari periode 2016 hingga 2020.

Piutang tersebut hingga pemeriksaan selesai belum mendapatkan proses penagihan aktif dari satuan kerja berwenang.

Menurut BPK, salah satu penyebabnya berkaitan dengan karakteristik dokumen sumber piutang.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X