Perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil akhir perkara akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Menjadi Dasar Penanganan Perkara Pidana
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah sehingga proses hukum harus tetap dihormati semua pihak.
Kejaksaan Agung menegaskan keputusan pemberhentian sementara berlaku hingga terdapat kepastian hukum melalui putusan inkrah.
Publik kini menunggu perkembangan penanganan perkara TPPU tersebut beserta proses peradilan yang akan menentukan status hukum Febrie Adriansyah.****
Artikel Terkait
Hallo.id Fokus pada Informasi Ekonomi untuk Jawab Kebutuhan Investor, Pelaku Usaha dan Pengambil Kebijakan
DPR Bantah Isu Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Tegaskan Keputusan Presiden Menjadi Penentu Jabatan Kepolisian
Isu Defisit APBN Diatas 3 Persen Dibantah, Pemerintah Tegaskan RAPBN 2027 Tetap Mengacu Aturan Fiskal yang Berlaku
Luhut Tegaskan Hilirisasi Harus Naik Kelas dengan Pengusaha Lokal, Teknologi, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
Investasi Hilirisasi Bauksit Capai Rp40,1 Triliun, Pemerintah Pertahankan Larangan Ekspor dan Perkuat Smelter
Pemadaman Listrik Kalimantan Tengah Belum Tuntas, GPG Minta DPR RI Evaluasi Kinerja Jajaran PLN Setempat
Bursa Gubernur BI Memanas, Destry Damayanti Masuk Pertimbangan Prabowo Bersama Sejumlah Nama Lain
Registrasi UMKM Jadi Kunci Integrasi Data Pajak, Luhut Soroti Celah Penghindaran Kewajiban Perpajakan Usaha
Ma’ruf Amin Bicara Tambang NU, Ingatkan Perebutan Konsesi Bisa Ganggu Persatuan dan Kemaslahatan Umat
Survei Terbaru IPO Ungkap Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo, MBG Menjadi Faktor Persepsi Positif