Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Kejagung Jelaskan Alasan dan Mekanisme Sesuai Ketentuan

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Keterangan resmi Kejagung menyebut Febrie Adriansyah diberhentikan sementara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Dok. Kreasi Dola AI)
Keterangan resmi Kejagung menyebut Febrie Adriansyah diberhentikan sementara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Dok. Kreasi Dola AI)

Perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil akhir perkara akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Registrasi UMKM Jadi Kunci Integrasi Data Pajak, Luhut Soroti Celah Penghindaran Kewajiban Perpajakan Usaha

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Menjadi Dasar Penanganan Perkara Pidana

Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah sehingga proses hukum harus tetap dihormati semua pihak.

Kejaksaan Agung menegaskan keputusan pemberhentian sementara berlaku hingga terdapat kepastian hukum melalui putusan inkrah.

Publik kini menunggu perkembangan penanganan perkara TPPU tersebut beserta proses peradilan yang akan menentukan status hukum Febrie Adriansyah.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X