INFO EKSPRES:
- Kejagung mengambil langkah administratif terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pemberhentian sementara berlaku hingga seluruh proses peradilan selesai.
- Proses hukum dugaan TPPU tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Kejaksaan Agung langsung membekukan status jaksa Febrie Adriansyah setelah penetapan tersangka?
Apa arti pemberhentian sementara itu terhadap proses hukum yang kini masih berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap?
Status Jaksa Febrie Adriansyah Dibekukan, Kejagung Tegaskan Pemberhentian Sementara Hingga Putusan Inkrah
Penetapan Tersangka Langsung Diikuti Kebijakan Administratif Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.
Keputusan tersebut diambil setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah administratif itu menjadi tindak lanjut institusi sembari proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut terus berjalan.
Kapuspenkum Pastikan Kebijakan Berlaku Hingga Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemberhentian sementara berlaku sampai perkara memperoleh putusan yang inkrah.
"Pemberhentian sementara tersebut diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Anang Supriatna.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang diterapkan terhadap jaksa yang telah berstatus tersangka.
Keputusan Administratif Tidak Menghentikan Proses Peradilan Yang Sedang Berlangsung Saat Ini
Pemberhentian sementara hanya berkaitan dengan status kepegawaian dan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan.
Artikel Terkait
Hallo.id Fokus pada Informasi Ekonomi untuk Jawab Kebutuhan Investor, Pelaku Usaha dan Pengambil Kebijakan
DPR Bantah Isu Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Tegaskan Keputusan Presiden Menjadi Penentu Jabatan Kepolisian
Isu Defisit APBN Diatas 3 Persen Dibantah, Pemerintah Tegaskan RAPBN 2027 Tetap Mengacu Aturan Fiskal yang Berlaku
Luhut Tegaskan Hilirisasi Harus Naik Kelas dengan Pengusaha Lokal, Teknologi, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
Investasi Hilirisasi Bauksit Capai Rp40,1 Triliun, Pemerintah Pertahankan Larangan Ekspor dan Perkuat Smelter
Pemadaman Listrik Kalimantan Tengah Belum Tuntas, GPG Minta DPR RI Evaluasi Kinerja Jajaran PLN Setempat
Bursa Gubernur BI Memanas, Destry Damayanti Masuk Pertimbangan Prabowo Bersama Sejumlah Nama Lain
Registrasi UMKM Jadi Kunci Integrasi Data Pajak, Luhut Soroti Celah Penghindaran Kewajiban Perpajakan Usaha
Ma’ruf Amin Bicara Tambang NU, Ingatkan Perebutan Konsesi Bisa Ganggu Persatuan dan Kemaslahatan Umat
Survei Terbaru IPO Ungkap Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo, MBG Menjadi Faktor Persepsi Positif