KPK Tahan Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv, Dugaan Gratifikasi dan Sponsorship Fashion Show Jadi Sorotan Penyidik

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv setelah lebih dari setahun berstatus tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (Dok. Kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv setelah lebih dari setahun berstatus tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (Dok. Kpk.go.id)

INFO EKSPRES

  • KPK menyebut Muhammad Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk mendukung kepentingan pribadi serta bisnis anaknya.
  • Salah satu fakta yang didalami adalah permintaan sponsorship fashion show melalui bawahan ketika Haniv masih menjadi pejabat pajak.
  • Haniv kini menjalani penahanan sebagai tersangka sambil menunggu proses penyidikan dan perkembangan perkara selanjutnya.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa mantan pejabat pajak Muhammad Haniv baru ditahan setelah lebih dari setahun menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi?

Bagaimana permintaan sponsorship fashion show anaknya kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Muhammad Haniv dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJP.

Baca Juga: Rp820,9 Triliun Anggaran Pendidikan 2027, Apa Dampaknya Bagi Guru dan Kualitas Pembelajaran

Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy, Rabu (19/8/2026).

Penahanan Haniv Membuka Babak Baru Penyidikan Gratifikasi Pajak

Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak penetapan Haniv sebagai tersangka pada Februari 2025.

Baca Juga: Rp55,65 Miliar Digelontorkan Kementan, Swasembada Bawang Putih Jadi Tantangan Baru Ketahanan Pangan

Saat menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan Haniv saat masih memiliki posisi strategis di lingkungan perpajakan.

Email Permintaan Sponsorship Menjadi Bagian Penting Perkara

KPK menyoroti peristiwa pada 2016 ketika Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk mencarikan sponsorship fashion show anaknya, FP.

Baca Juga: Kisah Putri Andriani Juficha Sebelum Meninggal, dari Ajang Kecantikan hingga Aktivitas Sosial dan Lingkungan

Permintaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara karena diduga berkaitan dengan penggunaan pengaruh dan koneksi yang dimiliki Haniv sebagai pejabat pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X