Pengembangan Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar Kepada Akbar Himawan Buchari

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, menjadi perhatian setelah KPK membuka peluang memperluas penyidikan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. (Dok. Kreasi Dola AI)
Mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, menjadi perhatian setelah KPK membuka peluang memperluas penyidikan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. (Dok. Kreasi Dola AI)

Hal itu dimungkinkan karena penyidik dan jaksa penuntut umum berada dalam koordinasi yang sama di KPK.

"Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap," kata Achmad Taufiq Husein.

Baca Juga: Istana Pastikan Belum Ada Nama Resmi Gubernur BI, Bursa Kandidat Destry, Muliaman dan Aida Terus Menguat

Ia menjelaskan setiap perkembangan persidangan dibahas bersama untuk menentukan relevansi terhadap penyidikan yang sedang berlangsung.

Perkara dugaan korupsi proyek DJKA sendiri sebelumnya berkembang di sejumlah wilayah dengan pola penyidikan yang dilakukan secara bertahap.

Penyidikan Baru DJKA Berpotensi Mengungkap Rangkaian Kasus Lebih Luas

Selain perkara yang sedang disidangkan, KPK juga membuka penyidikan baru terkait proyek DJKA di Sumatera Bagian Selatan.

Baca Juga: OJK Perkuat Penyelesaian Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia Melalui Dukungan Penegakan Hukum

Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan baru tersebut, namun belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

"Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik," kata Achmad Taufiq Husein.

Ia menambahkan penyidik masih mempelajari hubungan berbagai fakta dari perkara di Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, hingga Makassar.

Baca Juga: Dugaan Suap Kuantan Singingi, KPK Perkuat Bukti Sebelum Putuskan Pemeriksaan Raja Juli Antoni dalam Penyidikan

Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar KPK untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara sesuai alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X