Dokumen Disita dari Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Hukum

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 11:20 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Dok. Kreasi Dola AI)
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Dok. Kreasi Dola AI)

Ia menegaskan pihaknya menghormati pelaksanaan tugas penyidik dalam menjalankan proses hukum.

"Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas Penyidik tersebut," kata Febri Diansyah, Minggu, (2/Agustus/2026).

Baca Juga: Kasus PT Dana Syariah Indonesia, OJK Telusuri Aset dan Aliran Dana Lender dalam Proses Hukum

Namun, hingga saat itu pihaknya mengaku belum menerima daftar barang bukti yang disita penyidik.

"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik," ujar Febri.

Penetapan Tersangka Menjadi Bagian dari Rangkaian Proses Penyidikan Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik Tim Sembilan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Kuansing, KPK Dalami Dugaan Amplop Raja Juli Antoni dan Aliran Dana Dugaan Suap Terbaru

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi Margono kepada wartawan, Kamis, (30/Juli/2026).

Rudi menyampaikan NH kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Lahyanto Nadie Nahkodai Bisnisnews.com dengan Misi Bangun Ekosistem Media Ekonomi Berbasis Data

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X