ekonomi

DJP Usut 40 Korporasi Diduga Hindari Pajak, Purbaya Ungkap Potensi Kekurangan Setoran Capai Ratusan Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:38 WIB
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pengusutan dugaan penghindaran pajak menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan. (Facebook.com @Purbaya Yudhi Sadewa)

INFO EKSPRES:

  • DJP mendalami dugaan penghindaran pajak yang melibatkan puluhan korporasi berbasis transaksi tunai.
  • Potensi kekurangan pajak diperkirakan mencapai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar dalam beberapa tahun.
  • Pemerintah memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

SULBAREKSPRES.COM - Apakah praktik penghindaran pajak masih menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk menekan kewajiban kepada negara?

Mengapa Direktorat Jenderal Pajak kini mengincar puluhan korporasi dengan dugaan transaksi tunai yang tidak dilaporkan secara utuh?

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap dugaan praktik penghindaran pajak setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaporan transaksi pada sekitar 40 korporasi.

Baca Juga: Bea Cukai Masuk Babak Baru, Menkeu Purbaya Paparkan Strategi Reformasi dan Pengawasan Digital Berbasis AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari investigasi dan analisis DJP terhadap aktivitas sejumlah wajib pajak badan.

Dugaan Transaksi Tunai Picu Pengawasan Pajak Lebih Ketat Nasional

Purbaya menjelaskan pola utama yang ditemukan adalah dominasi transaksi berbasis tunai.

Menurutnya, kondisi itu membuat omzet yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Mengapa Wapres Gibran Tak Duduk Berdampingan dengan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun kewajiban pajak lainnya diduga dibayar lebih rendah.

"Oh, DJP udah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. Ada beberapa korporasi yang melakukan katanya praktik nggak sesuai dengan aturan yang ada."

"Jadi dia semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah."

Baca Juga: Penjualan Solar Subsidi ke Sektor Pertambangan Jadi Sorotan, DPR Dorong Langkah Cepat BPH Migas dan Pertamina

"Karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis, (23/Juli/2026).

Halaman:

Tags

Terkini