INFO EKSPRES:
- DJP mendalami dugaan penghindaran pajak yang melibatkan puluhan korporasi berbasis transaksi tunai.
- Potensi kekurangan pajak diperkirakan mencapai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar dalam beberapa tahun.
- Pemerintah memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
SULBAREKSPRES.COM - Apakah praktik penghindaran pajak masih menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk menekan kewajiban kepada negara?
Mengapa Direktorat Jenderal Pajak kini mengincar puluhan korporasi dengan dugaan transaksi tunai yang tidak dilaporkan secara utuh?
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap dugaan praktik penghindaran pajak setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaporan transaksi pada sekitar 40 korporasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari investigasi dan analisis DJP terhadap aktivitas sejumlah wajib pajak badan.
Dugaan Transaksi Tunai Picu Pengawasan Pajak Lebih Ketat Nasional
Purbaya menjelaskan pola utama yang ditemukan adalah dominasi transaksi berbasis tunai.
Menurutnya, kondisi itu membuat omzet yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan transaksi sebenarnya.
Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun kewajiban pajak lainnya diduga dibayar lebih rendah.
"Oh, DJP udah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. Ada beberapa korporasi yang melakukan katanya praktik nggak sesuai dengan aturan yang ada."
"Jadi dia semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah."
"Karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis, (23/Juli/2026).