Sanksi Pidana Mengacu Pada Ketentuan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Berlaku
Surat tersebut juga memuat pemberitahuan mengenai konsekuensi hukum.
Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi pidana.
Dasar hukumnya adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Mekanisme Pelaporan Disiapkan Untuk Mendukung Penegakan Kepatuhan Administrasi Perpajakan Berkelanjutan
SE-9/PJ/2026 mengatur penyusunan laporan indikasi ketidakpatuhan pemberian IBK.
Laporan mencakup daftar permintaan yang belum dipenuhi dan batas waktunya.
Data tersebut menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.****