ekonomi

SE-9/PJ/2026 Terbit, DJP Perketat Permintaan Informasi Lembaga Keuangan dan Pelapor Aset Kripto Demi Kepatuhan

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:06 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan komitmen DJP memperkuat pengawasan melalui akses informasi keuangan sesuai peraturan yang berlaku. (Dok. Kreasi Dola AI)

Sanksi Pidana Mengacu Pada Ketentuan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Berlaku

Surat tersebut juga memuat pemberitahuan mengenai konsekuensi hukum.

Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kritik Frank Alexander Memicu Sorotan Publik di Media Sosial

Dasar hukumnya adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Mekanisme Pelaporan Disiapkan Untuk Mendukung Penegakan Kepatuhan Administrasi Perpajakan Berkelanjutan

SE-9/PJ/2026 mengatur penyusunan laporan indikasi ketidakpatuhan pemberian IBK.

Laporan mencakup daftar permintaan yang belum dipenuhi dan batas waktunya.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional

Data tersebut menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.****

Halaman:

Tags

Terkini