Sanksi Pidana Mengacu Pada Ketentuan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Berlaku
Surat tersebut juga memuat pemberitahuan mengenai konsekuensi hukum.
Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi pidana.
Dasar hukumnya adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
Mekanisme Pelaporan Disiapkan Untuk Mendukung Penegakan Kepatuhan Administrasi Perpajakan Berkelanjutan
SE-9/PJ/2026 mengatur penyusunan laporan indikasi ketidakpatuhan pemberian IBK.
Laporan mencakup daftar permintaan yang belum dipenuhi dan batas waktunya.
Data tersebut menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.****
Artikel Terkait
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pes
Portal Perlinsos Ungkap Cara Sistem Digital Tentukan Penerima Bansos Secara Cepat, Transparan, dan Tepat Sasaran
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kritik Frank Alexander Memicu Sorotan Publik di Media Sosial
PFII Segera Disahkan, Simak Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah untuk Menarik Investasi Internasional
DJBC Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah BPK Temukan Piutang Negara Belum Tertagih Optimal
Istana Bantah Pemeriksaan Febrie Adriansyah Harus Seizin Presiden, Prasetyo Hadi Minta Hormati Mekanisme Hukum