SE-9/PJ/2026 Terbit, DJP Perketat Permintaan Informasi Lembaga Keuangan dan Pelapor Aset Kripto Demi Kepatuhan

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Selasa, 21 Juli 2026 | 16:06 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan komitmen DJP memperkuat pengawasan melalui akses informasi keuangan sesuai peraturan yang berlaku. (Dok. Kreasi Dola AI)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan komitmen DJP memperkuat pengawasan melalui akses informasi keuangan sesuai peraturan yang berlaku. (Dok. Kreasi Dola AI)

Sanksi Pidana Mengacu Pada Ketentuan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Berlaku

Surat tersebut juga memuat pemberitahuan mengenai konsekuensi hukum.

Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kritik Frank Alexander Memicu Sorotan Publik di Media Sosial

Dasar hukumnya adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Mekanisme Pelaporan Disiapkan Untuk Mendukung Penegakan Kepatuhan Administrasi Perpajakan Berkelanjutan

SE-9/PJ/2026 mengatur penyusunan laporan indikasi ketidakpatuhan pemberian IBK.

Laporan mencakup daftar permintaan yang belum dipenuhi dan batas waktunya.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional

Data tersebut menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X