INFO EKSPRES:
- Aturan baru DJP memperjelas prosedur permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan dan pelapor aset kripto.
- SE-9/PJ/2026 menjadi pedoman resmi pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
- DJP menyiapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan atas dugaan ketidakpatuhan pemberian informasi.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto kini mendapat perhatian lebih besar dari DJP?
Apa risiko hukum apabila permintaan informasi perpajakan tidak dipenuhi sesuai ketentuan?
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework wajib memenuhi permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK).
Kewajiban tersebut diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.
Direktorat Jenderal Pajak Perkuat Akses Informasi Keuangan Untuk Pengawasan Perpajakan Nasional
Dikutip dari media Hallobisnis.com, surat edaran mengatur tata cara permintaan informasi kepada pihak pelapor.
Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan akses informasi keuangan perpajakan.
DJP menetapkan prosedur yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait.
Baca Juga: DJBC Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah BPK Temukan Piutang Negara Belum Tertagih Optimal
Surat Khusus Diterbitkan Apabila Permintaan Informasi Belum Dipenuhi Sepenuhnya Tepat Waktu
DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK.
Langkah itu dilakukan apabila informasi belum diterima seluruhnya atau sebagian.
Pihak terkait diberi waktu 14 hari kalender sejak surat diterima.
Artikel Terkait
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pes
Portal Perlinsos Ungkap Cara Sistem Digital Tentukan Penerima Bansos Secara Cepat, Transparan, dan Tepat Sasaran
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kritik Frank Alexander Memicu Sorotan Publik di Media Sosial
PFII Segera Disahkan, Simak Aturan Baru yang Disiapkan Pemerintah untuk Menarik Investasi Internasional
DJBC Evaluasi Sistem Pengawasan Setelah BPK Temukan Piutang Negara Belum Tertagih Optimal
Istana Bantah Pemeriksaan Febrie Adriansyah Harus Seizin Presiden, Prasetyo Hadi Minta Hormati Mekanisme Hukum