Dokumen tersebut berasal dari surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan.
BPK menyebut dokumen tersebut tidak termasuk kategori utang yang otomatis dapat diperhitungkan dalam proses pengembalian penerimaan negara.
“Dokumen sumber piutang wajib pajak berupa surat permohonan rush handling dan PIBK perusahaan jasa titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan,” tulis BPK.
Kondisi tersebut membuat sistem pengembalian dana belum dapat secara otomatis mengurangi nilai piutang yang dimiliki debitur.
Koordinasi Antarunit DJBC Menjadi Faktor Utama
Selain aspek regulasi, BPK menyoroti lemahnya koordinasi antar-satuan kerja di lingkungan DJBC.
Dalam enam kasus pemeriksaan, piutang debitur tercatat pada unit berbeda dengan kantor yang menerbitkan keputusan pengembalian.
Baca Juga: Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Perbedaan pencatatan tersebut menyebabkan informasi mengenai kewajiban debitur belum terhubung secara menyeluruh.
Akibatnya, keputusan pengembalian penerimaan negara berpotensi tidak memperhitungkan seluruh catatan piutang.
BPK menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya integrasi sistem informasi antarunit kerja DJBC.
Data piutang yang terpadu dapat menjadi dasar sebelum pemerintah mencairkan pengembalian kepada wajib pajak.
Perbaikan koordinasi juga diperlukan agar pengelolaan penerimaan negara berjalan lebih efektif.
DJBC Perlu Perkuat Sistem Digital Pengelolaan Piutang
Temuan BPK menjadi evaluasi terhadap tata kelola penerimaan negara melalui sektor kepabeanan.