Nilai Pengembalian Lebih Besar dari Piutang yang Belum Tertagih
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah korporasi yang menerima pengembalian dana meski memiliki tunggakan.
CV CKI menjadi salah satu pihak yang mendapat perhatian karena menerima pengembalian Rp20,60 juta.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, CV CKI masih memiliki piutang kepada DJBC sebesar Rp36,22 juta.
Selain itu, CV Ci tercatat menerima pengembalian Rp151,09 juta dengan sisa utang Rp3,12 juta.
PT Ag memperoleh pengembalian Rp52,83 juta meskipun masih memiliki kewajiban Rp282 ribu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
PT BBS juga menerima pengembalian sebesar Rp505,38 juta dengan piutang yang masih tercatat Rp239 ribu.
BPK turut menemukan PT CH memperoleh pengembalian Rp90,46 juta dengan kewajiban Rp322 ribu.
Sementara itu, PT GBU menerima pengembalian Rp12,53 juta dengan tunggakan terbesar dalam daftar temuan, yakni Rp127,48 juta.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Piutang Berasal dari Dokumen Penundaan Pembayaran Lama
BPK menjelaskan sebagian besar piutang yang ditemukan berasal dari periode 2016 hingga 2020.
Piutang tersebut hingga pemeriksaan selesai belum mendapatkan proses penagihan aktif dari satuan kerja berwenang.
Menurut BPK, salah satu penyebabnya berkaitan dengan karakteristik dokumen sumber piutang.