INFO EKSPRES:
- PT BBS memperoleh pengembalian Rp505,38 juta meski masih memiliki piutang kepada DJBC sebesar Rp239 ribu.
- Sebagian besar piutang DJBC berasal dari periode 2016–2020 dan belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja terkait.
- BPK menilai sistem informasi antar-satuan kerja DJBC belum sepenuhnya terintegrasi.
SULBAREKSPRES.COM - Mengapa sistem pengawasan Bea dan Cukai belum mampu mencegah pengembalian dana kepada pihak yang masih memiliki kewajiban?
Temuan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2025 mengungkap adanya celah koordinasi yang membuat piutang negara belum tertagih optimal.
BPK Soroti Celah Pengawasan Pengembalian Penerimaan Negara
Dikutip dari media Hallo.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam mekanisme pengelolaan piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
BPK menemukan sejumlah wajib pajak menerima pengembalian penerimaan negara meski masih memiliki utang kepada DJBC.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan proses pengembalian belum sepenuhnya mempertimbangkan kewajiban debitur yang masih tercatat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK mencatat sembilan debitur memperoleh pengembalian dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,307 miliar.
Pada saat bersamaan, sembilan debitur tersebut masih memiliki piutang negara sebesar Rp327,2 juta yang belum tertagih.
Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dalam proses pencairan pengembalian penerimaan negara.