Kejagung Beberkan 7 Korporasi dalam Kasus Don Ritto, Apa Peran Mereka pada Penyidikan Dugaan Korupsi

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Don Ritto masuk dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, sementara Kejaksaan Agung terus mendalami keterkaitan sejumlah korporasi. (Dok. Kreasi Dola AI)
Don Ritto masuk dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, sementara Kejaksaan Agung terus mendalami keterkaitan sejumlah korporasi. (Dok. Kreasi Dola AI)

Dalam perkara yang sama, Febrie Adriansyah yang menjabat Jampidsus periode 2022–2026 juga berstatus tersangka.

Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Istana Hormati Hasil Survei SMRC, Pemerintah Sebut Evaluasi Berjalan dan Program Strategis Tetap Dilanjutkan

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi Margono.

Penyebutan Korporasi Belum Berarti Penetapan Sebagai Tersangka Pidana

Kejaksaan Agung belum menyatakan korporasi yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Penyebutan nama korporasi merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Baca Juga: BI Perkuat Stabilitas Rupiah Dan Inflasi, Destry Damayanti Pastikan Kebijakan Konsisten Hingga Gubernur Definitif

Karena itu, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

Fokus Penyidik Mengurai Dugaan Aliran dan Hubungan Perkara

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara besar.

Pengungkapan daftar korporasi diperkirakan akan memperluas ruang pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: Fakta Penetapan Nurman Herin Sebagai Tersangka TPPU dan Dampaknya pada Penyidikan Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X