Putusan MK Ubah Skema Anggaran Makan Bergizi Gratis, Pemerintah dan DPR Wajib Menyesuaikan APBN Tahun 2028

photo author
- Jumat, 31 Juli 2026 | 07:57 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi membuka babak baru pengelolaan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN nasional. (Dok. bgn.go.id)
Putusan Mahkamah Konstitusi membuka babak baru pengelolaan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN nasional. (Dok. bgn.go.id)

INFO EKSPRES:

  • Anggaran MBG wajib memiliki pos pembiayaan tersendiri mulai APBN Tahun 2028.
  • MK menilai pembiayaan MBG melalui anggaran pendidikan tidak sesuai semangat konstitusi.
  • Pemerintah dan DPR diminta menyusun kebijakan anggaran baru tanpa mengurangi keberlanjutan Program MBG.

SULBAREKSPRES.COM - Mengapa Mahkamah Konstitusi menilai anggaran Makan Bergizi Gratis tidak lagi tepat dimasukkan dalam anggaran pendidikan?

Bagaimana putusan ini akan memengaruhi penyusunan APBN dan pelaksanaan program prioritas pemerintah mulai 2028?

MK Tegaskan Anggaran MBG Wajib Dipisahkan dari Pendidikan

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Baca Juga: Viral Risya Natakusumah, Mengapa Aktivitas K-Pop Putri Wakil Gubernur Banten Menjadi Sorotan Publik Nasional

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara itu teregister dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan diputus dalam sidang di Jakarta pada Kamis, (30/Juli/2026).

Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk menyesuaikan kebijakan tersebut mulai APBN Tahun 2028.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Alasan DPR Membandingkan Hasil Survei Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Mahkamah Konstitusi menjelaskan perubahan tidak dilakukan langsung karena penyusunan APBN berlangsung setiap tahun.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan."

"Sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: BMKG Peringatkan El Nino 2026 Berpotensi Sangat Kuat, Simak Dampaknya Terhadap Pangan, Air dan Energi

Mahkamah Nilai Definisi Pendidikan Terlalu Luas Dalam APBN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X