Dana Nonbujeter Bank BJB Serdang Didalami KPK, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bisa Dipanggil Lagi

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, disebut masih berstatus saksi dalam perkara Bank BJB, sementara KPK menguji temuan dokumen dan aset. (Facebook.com @Ridwan Kamil)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, disebut masih berstatus saksi dalam perkara Bank BJB, sementara KPK menguji temuan dokumen dan aset. (Facebook.com @Ridwan Kamil)

INFO EKSPRES:

  • KPK mengembangkan perkara Bank BJB setelah menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026.
  • Nama Lisa Mariana muncul dalam penelusuran dugaan aliran dana melalui pihak nomine.
  • KPK menegaskan pemeriksaan ulang Ridwan Kamil bergantung pada kebutuhan penyidikan.

SULBAREKSPRES.COM - Apakah keterangan Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 masih cukup bagi KPK setelah menemukan dokumen dan aset baru?

Akankah penelusuran dana nonbujeter membuka fakta baru yang membuat mantan Gubernur Jawa Barat itu kembali dipanggil?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 dengan menelusuri dana nonbujeter.

Baca Juga: DSI Kelola Devisa 14 Miliar Dolar AS dan Pantau Ribuan Transaksi Ekspor Indonesia Sejak Beroperasi Juni 2026

Perkembangan tersebut membuat posisi Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian karena KPK sebelumnya telah memeriksanya sebagai saksi.

Namun, hingga kini Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dana Nonbujeter Jadi Fokus Baru Dalam Penyidikan KPK

KPK menduga terdapat dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB.

Baca Juga: Denny Sumargo atau Densu Terseret Sidang Richard Lee Vs Doktif, Ini Penjelasan Soal Produk White Tomato

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami proses pengadaan sekaligus pemanfaatan dana nonbujeter tersebut.

“YR selaku Direktur Utama Bank BJB tahun 2019-2025 didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.

Budi menjelaskan pendalaman tersebut mencakup media placement dan dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan iklan.

Baca Juga: Warisan Michael Bambang Hartono Capai Dolar AS11,72 Miliar, Empat Anak Masuk Babak Baru Keluarga Hartono

Nilai pengadaan iklan yang didalami KPK disebut lebih dari Rp400 miliar, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X