Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 20 Juli 2026 | 10:02 WIB
Hotman Paris Hutapea menjadi pusat perhatian dalam polemik yang memicu penegasan PWI mengenai perlindungan terhadap wartawan. (Facebook.com @Hotman Paris Show)
Hotman Paris Hutapea menjadi pusat perhatian dalam polemik yang memicu penegasan PWI mengenai perlindungan terhadap wartawan. (Facebook.com @Hotman Paris Show)

Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Baca Juga: Dony Oskaria Perkuat Sinergi BUMN Untuk Mendorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Desa Nasional

Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Berikan Penjelasan Resmi di DPR

Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain."

"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.

Baca Juga: Dony Oskaria Jelaskan Alasan Teguh Arief Indratmoko Ditunjuk Menjadi Dirut Peruri Gantikan Dwina Septiani Wijaya

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Baca Juga: Purbaya Sebut Reformasi DJP Berhasil, Penerimaan Pajak Tumbuh 24,6 Persen Pada Semester Pertama Tahun 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X