Sudaryono menegaskan penghentian operasional dilakukan karena aspek keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama.
"Intinya dapur yang beroperasi kemudian tidak memenuhi standar yang kita tentukan dan itu kemudian kita hentikan, karena taruhannya nyawa," ujar Sudaryono.
Baca Juga: OJK Perkuat Penyelesaian Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia Melalui Dukungan Penegakan Hukum
Selain itu, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
Proses pemeriksaan terhadap 5.355 SPPG masih berlangsung untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diputuskan berdasarkan hasil verifikasi dan fakta audit.****