"Ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat. Nah ini kita periksa lebih dalam lagi," ujar Sudaryono.
"Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea berniat mengambil uang. Ini semua akan kita bereskan," imbuhnya.
BGN menegaskan seluruh temuan akan diproses sesuai tingkat pelanggaran setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pengelola Dapur yang Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Selain pemeriksaan, BGN menyiapkan sanksi administratif hingga usulan pemecatan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kejagung Beberkan 7 Korporasi dalam Kasus Don Ritto, Apa Peran Mereka pada Penyidikan Dugaan Korupsi
Langkah tersebut menyasar kepala SPPG yang sebelumnya telah dikenai penghentian operasional sementara.
Sudaryono menegaskan sanksi diberikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Bagi dapur-dapur yang melanggar, kepala SPPG akan kami berikan teguran, peringatan, dan bila memang ada indikasi niat tindak pidana korupsi maka kami akan langsung copot serta mengusulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," kata Sudaryono.
BGN menyebut kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya Ratusan Dapur dan Pegawai Sudah Dijatuhi Sanksi Oleh Badan Gizi
Langkah pemeriksaan lanjutan melanjutkan kebijakan penertiban yang diumumkan BGN pada Senin, (27/Juli/2026).
Saat itu, BGN menjatuhkan suspensi permanen terhadap 833 dapur SPPG karena tidak memenuhi standar kualitas dan kebersihan.
Sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di wilayah operasional lainnya.