"Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem."
"Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti," ujar Andi Amran Sulaiman.
Kementan menyebut sebanyak 15 merek beras fortifikasi menjadi objek pengawasan dalam pemeriksaan tersebut.
Harga Tinggi Dinilai Bertentangan Dengan Tujuan Program Fortifikasi Nasional Pemerintah
Beras fortifikasi dirancang sebagai pangan bergizi dengan tambahan vitamin untuk membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Karena mendapat dukungan berbagai subsidi, harga produk tersebut semestinya tidak jauh berbeda dibandingkan beras medium.
Namun, Kementan menemukan harga rata-rata beras fortifikasi mencapai Rp22.665 per kilogram dan sebagian dijual hingga Rp42 ribu per kilogram.
Menurut Kementan, subsidi produksi meliputi pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar, traktor, dan berbagai dukungan pemerintah lainnya.
"Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam."
"Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran," tegas Andi Amran Sulaiman.
Kementan Siapkan Proses Hukum dan Pencabutan Izin Bagi Pelanggar Terbukti
Menteri Pertanian menduga pelaku mengalihkan praktiknya ke beras fortifikasi setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat.
Kementan kini menuntaskan proses administrasi sebelum menyerahkan seluruh barang bukti kepada aparat penegak hukum.