Regulasi baru memberikan ruang fleksibilitas terhadap implementasi perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.
Eksportir Kini Wajib Menempatkan Devisa di Rekening Himbara
Melalui aturan baru itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pemerintah juga mengatur kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30 persen bagi sektor migas dan 100 persen bagi sektor nonmigas.
Pemerintah Berikan Fleksibilitas Penyimpanan Dana Valuta Asing
Dana DHE SDA wajib ditempatkan minimal tiga bulan untuk komoditas migas, sementara itu, sektor nonmigas wajib menempatkan dana selama sedikitnya 12 bulan.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa ke rupiah dari sebelumnya wajib 100 persen menjadi maksimal 50 persen sehingga eksportir tetap dapat menyimpan sebagian dana dalam valuta asing.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan penguatan aturan DHE SDA menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan eksternal Indonesia melalui peningkatan cadangan devisa.
Sekaligus tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki komitmen perdagangan internasional.****