Ia menambahkan pemerintah masih menunggu perkembangan pemeriksaan sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan.
"Tapi kita masih mau lihat hasilnya gimana gugatannya," ujar Purbaya.
Pemohon Meminta Pengujian Terhadap Norma Perlindungan Hukum Investor
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menilai ketentuan yang digugat memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas.
Menurutnya, norma tersebut dapat mencakup pengecualian dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
Saleh juga menyampaikan bahwa data transaksi disebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," kata Muhamad Saleh.
Perbedaan Argumentasi Akan Dinilai Berdasarkan Ketentuan Konstitusi Berlaku
Pemerintah dan pemohon sama-sama akan menyampaikan argumentasi sesuai mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah berupaya mempertahankan kebijakan yang dinilai memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai apakah norma tersebut tetap selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.
"Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum."
"Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi," ujar Muhamad Saleh.