Ia menambahkan pemerintah masih menunggu perkembangan pemeriksaan sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan.
"Tapi kita masih mau lihat hasilnya gimana gugatannya," ujar Purbaya.
Pemohon Meminta Pengujian Terhadap Norma Perlindungan Hukum Investor
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menilai ketentuan yang digugat memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas.
Menurutnya, norma tersebut dapat mencakup pengecualian dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
Saleh juga menyampaikan bahwa data transaksi disebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," kata Muhamad Saleh.
Perbedaan Argumentasi Akan Dinilai Berdasarkan Ketentuan Konstitusi Berlaku
Pemerintah dan pemohon sama-sama akan menyampaikan argumentasi sesuai mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah berupaya mempertahankan kebijakan yang dinilai memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai apakah norma tersebut tetap selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.
"Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum."
"Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi," ujar Muhamad Saleh.
Artikel Terkait
Pailit PT DPS Jadi Momentum Pembenahan bagi Industri Galangan Kapal Nasional, Ini Respons Para Pengusaha
Dony Oskaria Jelaskan Alasan Teguh Arief Indratmoko Ditunjuk Menjadi Dirut Peruri Gantikan Dwina Septiani Wijaya
Purbaya Sebut Reformasi DJP Berhasil, Penerimaan Pajak Tumbuh 24,6 Persen Pada Semester Pertama Tahun 2026
Georgetown University Nilai Indonesia Punya Peluang Besar Melahirkan Solusi Dunia Lewat Riset, Investasi, dan Penciptaan Lapangan Kerja Nasional
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Berikan Penjelasan Resmi di DPR
Dony Oskaria Perkuat Sinergi BUMN Untuk Mendorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Desa Nasional
Purbaya Optimistis Kopdes Merah Putih Untung Setelah Jadi Penyalur Barang Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat
Refleksi Prabowo Subianto di Gardens by the Bay Dikaitkan dengan Realisasi Beragam Program Pembangunan
Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi