Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Senin, 20 Juli 2026 | 12:02 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan pernyataan mengenai gugatan Patriot Bond yang tengah diproses Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian publik. (Facebook.com @Purbaya Yudhi Sadewa)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan pernyataan mengenai gugatan Patriot Bond yang tengah diproses Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian publik. (Facebook.com @Purbaya Yudhi Sadewa)

Ia menambahkan pemerintah masih menunggu perkembangan pemeriksaan sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan.

"Tapi kita masih mau lihat hasilnya gimana gugatannya," ujar Purbaya.

Baca Juga: Dony Oskaria Perkuat Sinergi BUMN Untuk Mendorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Desa Nasional

Pemohon Meminta Pengujian Terhadap Norma Perlindungan Hukum Investor

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menilai ketentuan yang digugat memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas.

Menurutnya, norma tersebut dapat mencakup pengecualian dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.

Saleh juga menyampaikan bahwa data transaksi disebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Baca Juga: Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Berikan Penjelasan Resmi di DPR

"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," kata Muhamad Saleh.

Perbedaan Argumentasi Akan Dinilai Berdasarkan Ketentuan Konstitusi Berlaku

Pemerintah dan pemohon sama-sama akan menyampaikan argumentasi sesuai mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah berupaya mempertahankan kebijakan yang dinilai memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga: Dony Oskaria Jelaskan Alasan Teguh Arief Indratmoko Ditunjuk Menjadi Dirut Peruri Gantikan Dwina Septiani Wijaya

Sementara itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai apakah norma tersebut tetap selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

"Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum."

"Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi," ujar Muhamad Saleh.

Baca Juga: Georgetown University Nilai Indonesia Punya Peluang Besar Melahirkan Solusi Dunia Lewat Riset, Investasi, dan Penciptaan Lapangan Kerja Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X