Reformasi Pajak Indonesia Jadi Fokus Bank Dunia Melalui Penghapusan Tax Holiday dan Evaluasi Insentif Fiskal

photo author
Tim Sulbar Ekspres, Sulbarekspres.com
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 11:03 WIB
Bank Dunia memperkirakan reformasi fasilitas pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga sekitar satu persen dari PDB. (Dok. Kreasi Dola AI)
Bank Dunia memperkirakan reformasi fasilitas pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga sekitar satu persen dari PDB. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Peningkatan kualitas infrastruktur menjadi bagian penting dalam memperkuat iklim investasi nasional.
  • Reformasi perpajakan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
  • Bank Dunia mengusulkan insentif pajak berbasis biaya, berbasis kinerja, dan dibatasi waktu.

SULBAREKSPRES.COM- Mengapa Bank Dunia justru menyarankan Indonesia mengurangi tax holiday ketika banyak negara masih menawarkan insentif serupa kepada investor?

Benarkah kualitas regulasi dan infrastruktur kini lebih menentukan keputusan investasi dibandingkan besarnya keringanan pajak?

Laporan Bank Dunia Soroti Efektivitas Kebijakan Insentif Pajak Indonesia Saat Ini

Bank Dunia menilai Indonesia perlu melakukan perubahan mendasar terhadap kebijakan insentif perpajakan.

Baca Juga: Kebijakan Baru Kendaraan Listrik Dibahas, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Fokus Tekan Impor BBM Indonesia

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.

Fokus utamanya adalah memperluas basis Pajak Penghasilan Badan tanpa membebani dunia usaha dengan kenaikan tarif.

Bank Dunia menilai sejumlah fasilitas perpajakan sudah saatnya dievaluasi berdasarkan manfaat nyata terhadap investasi dan penerimaan negara.

Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Terapkan Zero Tolerance dengan Copot 137 Kepala SPPG dalam Evaluasi Program MBG

Penghapusan Fasilitas Pajak Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Lebih Besar

Laporan tersebut menyebut penghapusan sejumlah perlakuan pajak khusus berpotensi meningkatkan penerimaan hingga satu persen dari Produk Domestik Bruto.

Rekomendasi itu mencakup fasilitas bagi sektor konstruksi, korporasi yang tercatat di bursa, serta sebagian skema perpajakan UMKM.

Menurut Bank Dunia, penyederhanaan sistem PPh Badan akan membuat struktur perpajakan menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Respons Bursa Calon Gubernur BI, Pemerintah Belum Sampaikan Nama Resmi ke DPR

"Menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif berbasis biaya, berbasis kinerja, dan dibatasi waktu hanya ketika diperlukan dapat membantu memperluas basis pajak," tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Tambahan penerimaan tersebut dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah untuk mendukung pembangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X