Wilayah uji coba tersebut mencakup 38,7 juta penduduk atau sekitar 12,5 juta keluarga.
Hingga 19 Juli 2026, lebih dari 1,66 juta keluarga telah mendaftar melalui Portal Perlinsos.
Sebelumnya, proses pengajuan hingga penetapan bantuan dapat memerlukan waktu 75 sampai 200 hari.
Dengan digitalisasi, proses itu dapat dipangkas menjadi satu menit hingga enam jam.
Biaya transportasi, fotokopi, dan pengurusan yang sebelumnya dapat mencapai Rp150.000 kini dapat ditekan menjadi hampir nol.
Inilah makna digitalisasi pemerintahan yang sesungguhnya.
Bukan sekadar memindahkan formulir dari kertas ke layar telepon, melainkan menghubungkan identitas digital dengan data kependudukan, sosial, pekerjaan, penghasilan, listrik, kendaraan, dan kepemilikan aset agar keputusan pemerintah semakin cepat dan tepat.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna kemarin, Presiden Prabowo menyampaikan pesan yang sangat kuat:
"Kita tidak boleh meminta rakyat berkali-kali memasukkan data yang sama. Kita tidak boleh membiarkan rakyat mengeluarkan uang hanya untuk membuktikan bahwa dirinya miskin.”
Presiden juga menegaskan bahwa jangan sampai orang mampu menerima bantuan karena datanya tidak diperbarui.
Sebaliknya, jangan sampai keluarga miskin kehilangan hak hanya karena tidak mengenal pejabat atau tidak memahami birokrasi.
Pengalaman saya membuktikan bahwa prinsip itu mulai bekerja. Siapa pun dapat mendaftar, tetapi bantuan negara hanya boleh diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.
Artikel Terkait
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Juliantono Berikan Penjelasan Resmi di DPR
Dony Oskaria Perkuat Sinergi BUMN Untuk Mendorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Desa Nasional
Purbaya Optimistis Kopdes Merah Putih Untung Setelah Jadi Penyalur Barang Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat
Refleksi Prabowo Subianto di Gardens by the Bay Dikaitkan dengan Realisasi Beragam Program Pembangunan
Konflik Candi Muaro Jambi Kembali Mengemuka Saat Wapres Gibran Menerima Aspirasi Langsung dari Warga
Hotman Paris Hutapea Diminta Minta Maaf oleh PWI, Ini Alasan Organisasi Pers Mengeluarkan Sikap Resmi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Pembelaan Hukum Patriot Bond Saat Judicial Review Bergulir di MK
Presiden Prabowo Tidak Pernah Campuri Penegakan Hukum, Gerindra Respons Resmi Klaim Hotman Paris
Prabowo Apresiasi Petani Indonesia, Soroti Pentingnya Penghasilan Layak Demi Ketahanan Pangan Nasional
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pes