"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian kapolri," kata Habiburokhman.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR juga belum menerima dokumen tersebut.
"Kami tidak ada, sama sekali belum ada," ujar Sahroni.
Penilaian DPR Terhadap Kinerja Kapolri Masih Relatif Positif Hingga Kini
Selain membantah isu surpres, Ahmad Sahroni turut memberikan penilaian terhadap kepemimpinan Jenderal Sigit, mdnurutnya, belum ada urgensi mengganti Kapolri.
"Dia kan bekerja luar biasa, walaupun ada kurangnya, wajarlah. Saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik," kata Sahroni.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dengan mekanisme yang melibatkan persetujuan DPR.
Sampai Rabu, (5/Agustus/2026), belum terdapat pengumuman resmi dari Istana maupun DPR mengenai adanya proses pergantian Kapolri sehingga isu surpres masih dibantah oleh seluruh pihak yang memberikan pernyataan.****