INFO EKSPRES:
- Hak prerogatif Presiden menjadi dasar utama penentuan jabatan Kapolri sesuai mekanisme ketatanegaraan.
- Isu pergantian Kapolri belum didukung bukti berupa surat presiden yang diterima DPR RI.
- Polri memastikan seluruh agenda pelayanan publik dan penegakan hukum tetap berlangsung seperti biasa.
SULBAREKSPRES.COM - Benarkah kursi Kapolri segera berganti setelah muncul isu surat presiden?
Mengapa DPR justru memastikan belum ada surpres sementara Kapolri memilih menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden?
Kapolri Serahkan Sepenuhnya Keputusan Kepada Presiden Prabowo Subianto Resmi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons santai isu pergantian dirinya.
Ia menegaskan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja," kata Listyo Sigit di Jakarta, Rabu, (5/Agustus/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Kapolri atas isu yang ramai diperbincangkan publik.
Baca Juga: BRI Perkuat Kredit UMKM Berkat Dukungan Likuiditas Dana SAL dari Kemenkeu untuk Mendorong Ekonomi
Polri Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal Tanpa Gangguan Apa Pun
Kapolri memastikan isu pergantian tidak memengaruhi kinerja institusi kepolisian, seluruh tugas operasional disebut tetap berjalan normal.
"Sangat tidak (mengganggu kinerja)," ujar Listyo Sigit.
Penegasan itu sekaligus meredam spekulasi bahwa isu tersebut berdampak terhadap stabilitas internal Polri.
DPR Kompak Membantah Adanya Surat Presiden Tentang Pergantian Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan tidak ada surpres mengenai pergantian Kapolri.