Dalam perkara yang sama, Febrie Adriansyah yang menjabat Jampidsus periode 2022–2026 juga berstatus tersangka.
Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi Margono.
Penyebutan Korporasi Belum Berarti Penetapan Sebagai Tersangka Pidana
Kejaksaan Agung belum menyatakan korporasi yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Penyebutan nama korporasi merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.
Karena itu, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.
Fokus Penyidik Mengurai Dugaan Aliran dan Hubungan Perkara
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara besar.
Pengungkapan daftar korporasi diperkirakan akan memperluas ruang pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Fakta Penetapan Nurman Herin Sebagai Tersangka TPPU dan Dampaknya pada Penyidikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.****